Banjarmasin - Tensi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru mulai tinggi. Calon petahana Aditya Mufti Ariffin terancam dibatalkan sebagai calon Wali Kota Banjarbaru.
Bawaslu Kalsel mengeluarkan rekomendasi pembatalan keikusertaan di Pilkada 2024. Hal itu karena Aditya diduga melakukan pelanggaran Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Komisioner Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini, mengatakan dalam kajian Bawaslu yang dituangkan dalam rapat pleno menyatakan, dua alat bukti yang ditemukan saat klarifikasi sudah terpenuhi. Selain itu, juga terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Banjarbaru sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada.
Bahkan sebelum memutuskan rekomendasi pembatalan, sebanyak 35 orang dimintai keterangan oleh Bawaslu Kalsel. Mereka terdiri dari pelapor, terlapor (Ovi), saksi fakta 30 orang dan saksi ahli.
Sedangkan Pelapor adalah calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono atau Wakil Wali Kota Banjarbaru petahana.
“Berdasarkan hasil kajian bahwa dari peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor beberapa di antaranya telah terpenuhi minimal dua alat bukti dan terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Banjarbaru sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat (3) UU Pemilihan Kepala Daerah,” katanya, kepada awak media, di Banjarmasin, Kamis (31/10/2024).
Sementara, terkait laporan tersebut Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono menyebut tidak menyalahi prosedur. Hal itu karena setelah dilakukan kajian, banyak pihak yang dimintai keterangan dalam perkara ini, membuat Bawaslu Kalsel langsung menangani.
“Jumlah SDM di Bawaslu Banjarbaru juga terbatas. Sisi lain jumlah pihak yang diperiksa juga tak sedikit,” katanya.
Kasus ini bermula pada 21 Oktober 2024 lalu. Bawaslu Kalsel menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang disampaikan oleh Wartono. Kasus itu terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 sebagaimana ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pilkada yang diduga dilakukan oleh Ovi, dalam hal ini sebagai Calon Wali Kota Banjarbaru nomor urut 2.
Sumber : RRI