Kotabaru - Sebanyak 12 tersangka pelaku tindak pidana narkoba berhasil diamankan satres Narkoba Polres Kotabaru. 


Pengungkapan kasus Narkoba di kabupaten Kotabaru oleh Satres  Narkoba Polres Kotabaru disampaikan kan langsung oleh Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung didampingi Waka Polres Kompol Agus Rusdi Suknadar, Kasat Narkoba Iptu Sidiq Martujet, pada saat komfrensi pres di loby Polres Kotabaru, Rabu ( 09/10/24).


Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung mengatakan pengungkapan 9 kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan jumlah tersangka 12 tersangka berhasil diungkap oleh satres narkoba Polres Kotabaru dari Bulan September sampai bulan Oktober 2024.


Untuk bulan September sebanyak 7 kasus dengan jumlah tersangka 10 orang, sembilan orang laki-laki satu orang perempuan dengan jumlah barang bukti sebanyak 175,57 gram sedangkan di bulan Oktober ada 2 kasus 2 orang tersangka dengan jumlah barang bukti 20,57 gram. 


Dari 12 tersangka tersangka berhasil diamankan barang bukti seberat 196,14 gram, selain mengamankan barang bukti berupa sabu, polres Kotabaru juga mengamankan barang bukti lainnya berupa Handphone, alat timbangan dan plastik kecil serta 12 tersangka di rutan Polres Kotabaru. 


Keberhasilan satres Narkoba Polres Kotabaru mengungkap Kasus Narkoba di kabupaten Kotabaru, rekan -rekan Satres Narkoba Polres Kotabaru berhasil menyelamatkan 190 ribu jiwa masyarakat kabupaten Kotabaru, ucapnya. 


Para pelaku tindak pidana narkoba dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara. (Siti Rahmah)