Banjarmasin - Banyak Keprihatinan atas musibah yang melanda Perguruan Tinggi Negeri kebanggaan Urang Banua, Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang merosot Akreditasinya ke C karena kasus 11 Profesor.
Secara pribadi Prio Bantolo Tanjung SH, Lawyer dari Kantor Angga Parwito Law Firm (APLF) Banjarmasin, menyatakan ikut berduka atas penurunan status Akreditasi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.
Katanya, ini suatu tragedi dalam Dunia Pendidikan, khususnya Insan Akademis.
"Tapi kalau memang Insan Akademis di ULM itu berkeyakinan dalam dua bulan bisa mengembalikan, saya pribadi mendukung," ujar Tanjung, Sabtu (19/10/2024) di Ruang Kerjanya. Apalagi di Kantor Angga Parwito Law Firm (APLF) Banjarmasin, semuanya kecuali dirinya, merupakan Alumni ULM, yang tentunya dukungan ini sangat besar.
Untuk penurunan Akreditasi Universitas sepanjang pengetahuan dirinya, ungkap Tanjung, baru pertama kali terjadi dalam Dunia Pendidikan Tinggi, yang terjadi setelah adanya pengangkatan Guru Besar, langsung ada peristiwa ini dan hal ini sebagai sebuah tragedi.
Dikatakan, dalam Dunia Insan Pendidikan, salah boleh, tapi tidak boleh bohong
"Artinya harus jujur Insan Akademis. Bila memang harus mengakui bahwa memang dia bersalah, ya harus diakui. Ini juga demi kredibilitas ULM," tegas Tanjung.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) ULM Prof Dr drg Rosihan Adhani S Sos MS yang diminta komentarnya menyatakan, dirinya berharap untuk Akreditasi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) bisa kembali ke A sebagaimana yang mereka raih selama ini.
"Saya berkeyakinan bahwa potensi dan nilai-nilai yang mereka (Jajaran ULM) raih dalam Akreditasi tersebut dalam rangka penilaian Akreditasi tersebut tidak terlalu banyak berkurang dengan adanya persoalan-persoalan Internal yang terjadi," ujar Rosihan, Jum'at (18/10/2024) di Ruang Kerjanya.
Rosihan yakin, Tim yang dipersiapkan untuk meningkatkan kembali Akreditasi ULM agar meraih Akreditasi A bisa melaksanakan tugas ini. Rosihan yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan ini, yakin waktu yang dua bulan dapat dilakukan untuk mewujudkan hal ini.***