Banjarmasin - Perumda PALD Banjarmasin, Senin Siang (14/10/2024) melakukan kegiatan Press Release untuk Pengembalian Tarif Jasa Layanan yang telah dibayarkan oleh Pelanggan PT PAM Bandarmasih Kota Banjarmasin di April dan Mei.
Direktur Perumda Pald Banjarmasin Ir Endang Waryono MT PIA mengatakan, pengembalian itu dibayarkan mulai 7 Oktober sampai 24 Desember 2024.
Syarat dan ketentuannya, KTP dan Rekening Bukti Pembayaran PT PAM Bandarmasih Kota Banjarmasin bulan April atau Mei, dan bila tidak ada, maka rekening yang terbaru.
"Intinya kita akan mengembalikan kepada semua Pelanggan PT Air Minum Bandarmasih," ujar Endang, usai kegiatan Press Release di Ruang Rapat Perumda Pald Banjarmasin.
Masyarakat dapat datang ke Bidang Pelayanan Perumda Pald dengan membawa syarat tersebut pada jam kerja, Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai 11.30 WITA.
"Kita melakukan pembayaran ini sekaligus juga melakukan sosialisasi. Jadi kalau mau berlangganan, silakan isi formulir berlangganan Perumda Pald Banjarmasin," Endang menambahkan.
Kegiatan ini disebutkan Endang, semuanya berjalan lancar hingga saat ini. Pihaknya, tegas Endang, tidak akan mempersulit masyarakat dalam hal ini.
Dari catatan kegiatan Perumda Pald Banjarmasin di April 2024, Instansi ini
mulai saat itu menerapkan tarif pengelolaan air limbah dan sedot tinja pada 1 April 2024. Tarif ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 152 Tahun 2023.
Sedangkan Tarif untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebesar Rp1.500 per bulan.
Dengan kenaikan tarif ini, seluruh pelanggan PT. AM Bandarmasih akan secara otomatis menjadi pelanggan Perumda PALD.
Namun mulai Juni 2024 hanya pelanggan Perumda PALD Banjarmasin saja yang dikenakan tarif tersebut, yang belum berlangganan, tidak dikenakan lagi tarif tersebut.
Dalam aktifitasnya, Perumda PALD Banjarmasin merupakan perusahaan air limbah milik Pemko Banjarmasin.
Pengelolaan air limbah dengan baik dapat memberikan manfaat bagi pelanggan, seperti terhindar dari penyakit berkaitan dengan sanitasi dan limbah domestik. (Op)