Foto ilustrasi |
Banjarmasin - Debat publik perdana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2024 dijadwalkan pada Rabu (23/10/2024) mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel sudah menyusun skema dan mekanisme perhelatan debat publik tersebut.
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa menyebut debat publik Pilgub setempat hanya dilaksanakan selama dua kali.
“Untuk debat kedua dihelat satu bulan setelahnya atau pada 23 November nanti,” katanya, Kamis, (10/10/2024).
Andi Tenri mengatakan, setiap debat diikuti calon gubernur dan wakilnya. Ia menyatakan, hal itu sudah disepakati kedua tim pasangan calon.
“Kedua debat digelar di hotel, tapi belum bisa dikonfirmasi lokasinya,” ujar akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin ini.
Debat nanti mengusung enam tema besar, sesuai Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024. Dari enam itu, KPU Kalsel membaginya menjadi dua.
Debat perdana terkait meningkatkan kesejahteraan masyarakat memajukan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan debat kedua, terkait menyelesaikan persoalan daerah; menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional; dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan.
Andi Tenri mengungkapkan, setiap debat publik melibatkan tujuh orang tim perumus. “Selama dua kali debat, jadi totalnya ada 14 orang dalam tim perumus,” ujarnya.
Sementara untuk moderator, melibatkan dua orang di setiap gelaran debat.
Baik penunjukkan moderator dan tim perumus juga sesuai masukan serta tanggapan dari masing- masing tim kampanye pasangan calon.
Andi Tenri juga menekankan pasangan calon untuk menghadiri debat terbuka tersebut. Andai ada masalah sehingga mengharuskan calon tak bisa datang, Andi Tenri meminta yang bersangkutan mengirim surat ke KPU Kalsel, dengan alasan yang jelas.
“Mekanisme debat terbuka ini sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ujanya.
Sumber: banjarmasinpost