Tanah Bumbu - Warga Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Tanah Bumbu, berinisial R (35) menganiaya anak tirinya hingga meninggal dunia.
Namun, ada keanehan dalam peristiwa ini. Pertama, ibu kandung korban sempat ingin mencabut laporannya. Aparat kepolisian, kata AKP Agung, langsung menolak permintaan itu. Anehnya, dia justru ikut melarikan diri bersama ayah tiri korban.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada 26 Agustus 2024 dan baru terungkap setelah ibu kandung korban, SM (26), membuat laporan ke polisi dua hari setelah kejadian.
“Ibu kandung korban sempat berniat mencabut laporan. Jadi datang ke Polres untuk mencabut laporannya. Tapi tidak kami izinkan dan kami suruh pulang,” katanya.,” ucap Kapolres Tanah Bumbu AKP Agung.
Kejadian berawal saat ibu kandung korban, SM, pulang dari berbelanja dan melihat anaknya sudah tidak memakai celana dengan konsisi patah tulang di bagian leher, lengan, dan tulang iga leher. Saat ditanya, anaknya menjawab, “tidak tahu”.
korban masih berusia tiga tahun. Akibat penganiayaan itu, korban menunjukkan adanya trauma tumpul di dada korban, serta beberapa patah tulang di leher, lengan, dan tulang iga ke-4 hingga ke-8. Cedera di bagian kepala dan dada disebut sebagai penyebab utama kematian korban.
Kemudian SM membawa korban ke puskesmas lalu dirujuk ke RS Marina. Di tengah perjalanan, korban tidak tertolong dan meninggal dunia. (Red)