Kotabaru - Kasus penganiayaan brutal mengguncang warga Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kotabaru, pada Senin (26/8/24). H. R., seorang nelayan berusia 67 tahun, menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial SY. Insiden mengerikan ini terjadi hanya karena dugaan pencurian aki yang berujung pada amukan tak terkendali.
Awal mula kejadian terjadi sekitar pukul 16.30 Wita ketika HR yang tengah dalam perjalanan pulang bersama anaknya, berhenti di depan warung yang terletak di depan rumah mereka. Tanpa curiga, HR menanyakan kepada SY tentang aki miliknya yang hilang dan diduga diambil oleh pemuda tersebut. Pertanyaan ini memicu kemarahan SY yang langsung mendorong HR dengan kasar.
Anak korban yang menyaksikan kejadian ini segera turun dari motor untuk melerai perkelahian, namun setelah situasi tampak tenang, ia kembali ke rumah tanpa menduga bahaya yang akan segera menghantam ayahnya.
Dalam waktu singkat, SY kembali dengan membawa balok ulin dan dengan brutal memukul HR yang tak berdaya. Meski sempat memberikan perlawanan, HR tak kuasa melawan ketika SY mengambil sebatang bambu dan kembali menghajarnya hingga bambu tersebut patah menjadi dua.
HR menderita luka berat akibat penganiayaan ini dan segera dilarikan ke rumah sakit. Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa balok ulin, bambu yang patah, dan baju korban yang berlumuran darah.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Agus Riyanto, mengungkapkan bahwa motif penganiayaan ini diduga kuat karena SY emosi setelah dituduh mencuri aki. Kini, SY resmi ditahan di Polres Kotabaru dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,"ujarnya Selasa (03/09/2024)
Polres Kotabaru menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban serta memberikan perlindungan hukum maksimal bagi masyarakat. Kasus ini menjadi pengingat betapa mudahnya konflik kecil bisa berujung pada kekerasan yang tak terbayangkan. (***)