Banjar - Kapolsek Astambul IPTU Toni Hartono, bersama anggota Polsek Astambul berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Penangkapan tersebut dilakukan di Desa Banua Anyar, Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, tepatnya di sebuah gubuk di dalam kebun karet. Kamis (19/09/2024) siang.
Tersangka, berinisial FR (28), warga Desa Banua Anyar, diduga menawarkan, menjual, menjadi perantara jual beli, serta memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 1 (satu) paket kecil sabu dengan berat kotor 0,42 gram
- 1 (satu) pipet kaca
- 1 (satu) buah tas pinggang
- 1 (satu) buah dompet
- 1 (satu) unit HP merk OPPO A53
- 1 (satu) buah timbangan
- 1 (satu) buah serok plastik
- Uang tunai sebesar Rp 1.760.000,-
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di sekitar lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil menangkap tersangka yang saat itu berada di gubuk di dalam kebun karet. Saat penggeledahan, ditemukan sabu-sabu seberat 0,42 gram di atas meja gubuk tempat tersangka berada, serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk uang tunai Rp 1.760.000,- yang ditemukan di dalam tas selempang hitam milik tersangka.
Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Astambul untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Astambul dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kapolsek Astambul IPTU Toni Hartono mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran Narkoba, dan berharap kerjasama ini terus berlanjut untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari Narkoba. (***)