Banjar - Pada Sabtu, 28 September 2024 hingga Minggu, 29 September 2024, Tim Gabungan Resmob Polda Kalimantan Selatan dan Kamneg Dit Intelkam Polda Kalimantan Selatan, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjar, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjar, serta Unit Inafis Sat Reskrim Polres Banjar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Begal) di Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.


Kronologi Kejadian

Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasat Reskrim menjelaskan, "Kejadian bermula pada Sabtu, 28 September 2024 sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Tanjung Rema, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, tepatnya di depan Madrasah Darussalam Tahfidz. Saat itu, korban yang baru pulang kerja dihentikan oleh pelaku (dalam proses lidik). Pelaku kemudian memaksa korban turun dari sepeda motornya sambil mengancam menggunakan senjata tajam. Korban berhasil melarikan diri untuk menyelamatkan diri, namun sepeda motor korban dibawa kabur oleh pelaku."


Lebih lanjut dikatakan bahwa, "Di dalam boks sepeda motor tersebut, terdapat sebuah handphone Advan Nasa Pro berwarna hitam. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 17.650.000 (Tujuh Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut."


Uraian Penangkapan Pelaku

Sesaat setelah mengetahui kejadian tersebut yang saat itu viral di media sosial, Kapolres Banjar langsung perintahkan Kasat Reskrim dan jajarannya untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut. Dengan kecepatan informasi yang diberikan masyarakat kepada Kepolisian, pihak Polres Banjar langsung merespon dan melakukan langkah-langkah tindakan kepolisian, sehingga pada Sabtu, 28 September 2024 sekitar pukul 23.00 WITA, tim gabungan melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial MS, yang beralamat di Jalan Permata, Kelurahan Tanjung Rema Darat, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Pada Minggu, 29 September 2024 sekitar pukul 02.10 WITA, tim bergerak menuju alamat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku MS beserta barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit.


Berdasarkan hasil interogasi, pelaku MS mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan bersama dua orang rekannya, yaitu Sdr. MF dan Sdr. MFR. Tim kemudian bergerak menuju rumah Sdr. MF di Jalan Cancer II, Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru dan berhasil mengamankan Sdr. MF sekitar pukul 03.00 WITA. Selanjutnya, tim menuju rumah Sdr. MFR di Jalan Sukaramai, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar dan berhasil mengamankan Sdr. MFR beserta barang bukti senjata tajam jenis parang pada pukul 04.00 WITA.


Pada pukul 04.10 WITA, tim melakukan pengambilan barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy yang disembunyikan di sebuah gedung kosong yang beralamat di Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.


Identitas Pelaku

1. MS: 21 tahun, pelajar, beralamat di Jalan Permata, Kelurahan Tanjung Rema Darat, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

2. MFR: 19 tahun, pelajar, beralamat di Jalan Sukaramai GG. Barakat, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

3. MF: 16 tahun, pelajar, beralamat di Jalan Cancer II, Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.

Barang Bukti yang Diamankan

1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih hitam.

1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam (sarana).

1 (satu) buah senjata tajam jenis golok.

1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit.


Pengakuan Pelaku

Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan Tanjung Rema, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar tepatnya di depan Madrasah Darussalam Tahfidz dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan parang. Para pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik korban.


Peristiwa ini berawal ketika Sdr. MFR dan Sdr. MF pulang dari Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut menuju rumah Sdr. MS. Di sana, mereka mengonsumsi minuman beralkohol jenis gaduk. Ketiganya kemudian menggunakan sepeda motor milik Sdr. MFR untuk membeli minuman di sebuah warung dekat lapangan mini soccer Rahmat di Jalan Irigasi, Kelurahan Tanjung Rema. Sebelum berangkat, Sdr. MS membawa senjata tajam jenis celurit dari rumahnya.


Setelah selesai mengonsumsi alkohol, Sdr. MS mengajak Sdr. MFR dan Sdr. MF untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ketika berada di Jalan Tanjung Rema, para pelaku melihat korban yang sedang melintas. Korban diberhentikan, diancam menggunakan senjata tajam jenis celurit, dan sepeda motor korban dibawa oleh para pelaku ke rumah Sdr. MS.


Pada Sabtu, 28 September 2024 sekitar pukul 20.00 WITA, Sdr. MS bersama dengan Sdr. MF menyembunyikan sepeda motor Honda Scoopy di Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, tepatnya di sebuah gedung kosong di belakang Indomaret Ratu Elok.


Modus Operandi dan Motif

Para pelaku memanfaatkan situasi tengah malam saat kondisi jalan sepi. Mereka mengancam korban menggunakan senjata tajam agar korban melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya. Motif dari aksi ini diduga karena faktor ekonomi, dimana para pelaku tidak memiliki uang untuk kebutuhan pribadi dan membeli minuman beralkohol.


Dari ketiga pelaku tersebut, satu orang di antaranya masih di bawah umur, yaitu Sdr. MF yang berumur 16 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar kelas 3 SMA.


Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Banjar Polda Kalsel untuk penyelidikan lebih lanjut. (***)