Balangan - Dalam rangka penerapan Tilang Elektronik (ETLE) diwilayah Kabupaten Balangan vendor pelaksana melakukan sosialisasi kepada Bupati Balangan dan SKPD dilingkungan Kabupaten Balangan.


Dari Polres Balangan hadir Kapolres Balangan Akbp Riza Muttaqin, Kasat Reskrim dan Kasat Lantas.


Pihak Polres Balangan diundang sebagai Pelaksana kegiatan penerapan dari ETLE tersebut.


Harapan dari pelaksanaan sosialisasi ini adalah agar penyampaian penerapan ini akan berlanjut sampai kepada masyarakat di kabupaten Balangan.


Seperti disampaikan oleh Kasat Lantas Iptu Simon Jumadi bahwa Kamera ETLE yang dipasang ada di tiga titik, yakni bundaran paringin, simpang 4 Al Akbar dan Depan kantor Camat Batumandi.


"Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas yang diterapkan melalui ETLE adalah Pelanggaran lalu lintas yang kasat mata" imbuh Iptu Simon.


Perlu diketahui pelanggaran kasat mata yang menjadi prioritas dalam penindakan melalui ETLE adalah antara lain berupa tidak mengenakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, berboncengan lebih dari satu orang dan kendaraan tanpa spion.


"Kami mengharapkan pengguna jalan yang melintasi titik tersebut dapat mentaati aturan dalam berlalu lintas, sehingga terhindar dari tangkapan kamera ETLE yang mengakibatkan mendapatkan surat tilang ETLE" tambah iptu simon. ***