Kotabaru - Kepolisian Resor Kotabaru berhasil menangkap dua tersangka pencurian dengan kekerasan, berinisial NH dan PA, warga Desa Teluk Kemuning dan Desa Sasulung.
Hal itu disampaikan, waka Polres Kotabaru Kompol Agus Rusdi Sukandar didampingi Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Taufan, SIK, kanit Macan Bamega Polres Kotabaru Ipda Sandi pada saat konprensi pers di depan mako Polres Kotabaru, Selasa (24/09/24).
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung melalui kasat reskrimnya AKP Taufan, SIK menyampaikan, kedua tersangka diketahui telah melakukan serangkaian aksi pencurian di lima lokasi berbeda antara 18 hingga 20 September 2024.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, " jelasnya.
Ia bilang, korban yang menjadi sasaran pelaku kebanyakan adalah perempuan, yang sedang berada di warung atau jalan umum.
"Salah satu korban, ES, kehilangan uang tunai Rp 130.000,- dan beberapa barang kecil seperti rokok,"ucapnya.
Sementara NP, korban lainnya, mengalami luka di tangan akibat melawan saat pelaku mencoba merampas tasnya.
"Pelaku mengancam korban dengan senjata tajam jenis badik, dan tidak segan melukai korban yang melawan, " terangnya.
Salah satu aksi yang cukup brutal terjadi pada 19 September 2024, ketika pelaku menendang korban hingga jatuh dari motor setelah gagal merampas barang-barang berharga.
Barang Bukti dan Proses Penangkapan
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor yang digunakan pelaku, pakaian yang dikenakan saat beraksi, dan senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban, " katanya.
Uang tunai Rp 775.000 yang diambil dari korban terakhir di Apotek Pelita Tjandra juga turut disita.
Polisi menjelaskan bahwa kedua pelaku melakukan aksi ini untuk mendapatkan uang atau barang berharga dengan cara cepat.
"Mereka memilih korban di tempat-tempat sepi dan menyerang orang yang dianggap lemah. Dalam aksinya, NH bertugas menodong korban, sementara PA berperan sebagai pengemudi yang membawa mereka kabur," cetusnya.
NH berhasil ditangkap pada 20 September 2024 di Jl. Suryagandamana setelah adanya laporan dari warga.
"Dalam pemeriksaan, NH mengakui telah melakukan beberapa kejahatan di empat lokasi berbeda di Kotabaru bersama PA, yang kemudian juga berhasil ditangkap, " terangnya.
Polisi masih terus menyelidiki kasus ini untuk mengetahui apakah ada korban lainnya yang belum melapor. Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan polisi dalam menjaga keamanan di Kotabaru.
"Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan, " pungkasnya. (Tim)