Tabalomg 
- Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M bersama Polsek Tanta yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Muhammad Effendy melakukan pengamanan dan olah tempat kejadian perkara pada Selasa (24/09/2024) siang.


Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pengolahan TKP di sebuah warung di jalan Hauling Desa Warukin kecamatan Tanta tersebut terkait adanya penemuan mayat seorang pria yang kemudian diketahui bernama Abdul Riyadi (58) warga desa Tanta Hulu RT.01, Kecamatam Tanta, Kab Tabalong, Jumat (27/09/2024)


Menurut keterangan saksi Sumiari (43) selaku penjaga warung tersebut, sekitar pukul 09.30 WITA, korban datang ke warung saksi untuk buang air, sekitar 10 menit kemudian korban langsung masuk kamar dirumah yang berada dibelakang diwarung tesebut untuk berbaring dan mengatakan suasanaya panas sehingga ingin mendinginkan diri ke dalam kamar, saksi juga sempat masuk kekamar tersebut dan berkomunikasi sebentar dengan korban yang saat itu masih dalam keadaan sehat.


Setelah itu saksi keluar kamar untuk kembali menjaga warungnya, sekitar 1 jam kemudian saksi memanggil korban namun tidak ada respon dari korban, saksi Sumiari kemudian meminta saksi ikahrayah untuk mengecek kondisi korban, dan saksi ikahrayah menduga saksi sudah meninggal dunia.


bunda untuk mencek korban, ternyata saat dicek sudah meninggal dunia, Kemudian suami saya a.n Rafei langsung mendatangi kerumah korban dan langsung mengabari keponakanya.


Saksi Sumiari menghubungi suaminya, mengabarkan bahwa korban diduga meninggal dunia dan suami saksi kemudian mendatangi rumah korban untuk menyampaikan kabar duka tersebut yang diterima oleh keponakan korban.

Menurut saksi,korban sering datang ke warung tersebut dan menurut keponakannya ,korban mempunyai riwayat sakit jantung dan stroke.


Berdasarkan pemeriksaan luar oleh pihak medis RSUD Badarudin Kasim Maburai, tidak ditemukan ada tanda tanda kekerasan benda tumpul maupun benda tajam pada tubuh korban


Pihak keluarga tidak bersedia dilakukan Otopsi dan menerima kejadian yang dialami korban karenakan musibah dan bersedia membuat pernyataan. ***