Tabalong - Dua pria warga desa Seradang kecamatan Haruai berinisial RAD (32) dan ARB (35) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H., pada Senin (02/09) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan RAD dan ARB diamankan terkait dugaan peredaran Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya, Sabtu (07/09/2024)
Berawal dari laporan warga yang menginformasikan bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di sebuah pondok didesa Seradang kecamatan Haruai, Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mendatangi lokasi tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan kedua pelaku yang berada didalam pondok tersebut tidak dapat mengelak lagi ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan sebuah tas berwarna hitam berisi 25 paketan diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diakui adalah milik mereka.
Keduanya kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa 25 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,02 gram, 2 buah bong yang terbuat dari botol plastik yang sudah terpasang sedotan, 2 buah pipet kaca, 1 buah tempat bekas minyak rambut warna biru, 1 buah buku catatan, 2 buah gawai berwarna Hijau dan Putih, 1 buah tas berwarna hitam serta uang tunai sejumlah 1 juta 50 ribu Rupiah. (***)