Balangan - Kasus penusukan berakibat kematian yang dilakukan oleh pemuda di Desa Pudak, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan pada 25 April lalu masuk ke tahap pemeriksaan kembali dalam proses rekonstruksi ulang kejadian.


Penyidik dari Satuan Reskrim Polres Balangan disaksikan pihak Kejaksanaan Negeri Balangan menggelar reka ulang tersebut di halaman Mako Polres Balangan yang di ubah menjadi seperti Tempat Kejadian Perkara (TKP).


Sejumlah adegan ditampilkan pada reka ulang tersebut, dimana pemerannya pelaku berinisial HA (21) yang ditangkap pada awal Agustus lalu di Kalimantan Timur. Lalu pemeran lainnya diperankan oleh anggota kepolisian sebagai korban serta dari saksi.


HA mengenakan pakaian tahanan Polres Balangan dan dalam pengawasan serta pengamanan saat menjalani adegan reka ulang.

Ada puluhan adegan yang ditampilkan dalam reka ulang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang tersebut.


"Ada 26 adegan yang ditampilkan, mulai dari pertemuan pelaku dengan korban, hingga penusukan pada bagian dada yang dilakukan pelaku terhadap korban. Baik korban maupun pelaku sama-sama membawa senjata tajam," kata Bripka Karmadi, Kanit Ident Sat Reskrim Polres Balangan, Jumat (6/9/2024).


"Beberapa teman pelaku yang menjadi saksi juga membawa alat pemukul," tambahnya.


Reka ulang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban tersebut menurut Kasi Humas Polres Balangan Iptu Eko Budi M, adalah untuk memastikan kejadian yang terjadi dan menjadi bagian untuk kepentingan pemeriksaan serta pengembangan dari penyidik.


"Memang rekonstruksi ini bukan suatu hal yang wajib dilakukan, namun ini bisa dibutuhkan untuk mendapatkan gambaran bagaimana peristiwa terjadi sebelum berkas perkara diserahkan ke kejaksaan," terang Iptu Eko.


Rekonstruksi yang dilaksanakan ini juga untuk menguatkan fakta pada kejadian tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.


Diketahui, tersangka, yakni HA disangkakan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 338 dan atau 352 ayat (3) KUHPidana.


Korbannya ialah MHF yang mengalami luka tusukan pada bagian dada sebelah kiri dan sempat dilarikan ke RSUD Datu Kandang Haji, hingga akhirnya dinyatakan meninggal pada hari yang sama pasca peristiwa penusukan tersebut terjadi. (***)