Banjarbaru – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarbaru berhasil mengungkap Kasus Pencurian yang terjadi pada Kamis (02/11/2023), sekitar jam 09.00 wita dengan total kerugian korban mencapai Rp. 83.000.000,- (Delapan Puluh Tiga Juta Ribu Rupiah) yang terjadi di Jl.Karang Sawo, Kel. Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel)
Dengan adanya kejadian tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui Pelaku berinisial “WA” umur 24 Tahun warga Sungai Tabuk Kab. Banjar berhasil ditangkap pada Senin (26/08/2024) diwilayah Kec.Bati – Bati Kab. Tanah Laut sekitar pukul 17.00 wita saat dirinya tengah bekerja disalah satu perusahaan.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono, S.T.K., S.I.K, M.Sc mengatakan bahwa pelaku tidak lain adalah mantan pacar dari korban, Sabtu (31/08/2024).
“Pelaku berhasil menguras isi ATM milik korban saat masih berpacaran dimana saat korban lengah pelaku mengambil kartu ATM milik korban secara diam – diam dan kemudian pelaku mengambil uang tunai melalui mesin ATM yang mana PIN ATM tersebut sudah diketahui oleh pelaku dan secara diam – diam pelaku mengembalikan ATM tersebut lagi ke dalam dompet milik korban”, jelasnya. dan beberapa hari setelahnya baru disadari saat korban bermaksud ingin mengambil uang”, jelasnya.
“Dari pengakuannya uang hasil curian tersebut telah habis digunakannya untuk kehidupan sehari-hari dan membayar denda karena kelalaian kerja di tempat kerja pelaku”, tambahnya.
Pelaku saat ini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pidana penjara selama maksimal 5 Tahun. (Red)