Balangan - Pelaku penusukan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang di Desa Pudak, Awayan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) 25 April lalu berhasil ditangkap.
Unit resmob Sat Reskrim Polres Balangan Polda Kalsel di back Up Jatanras Sat Reskrim Polres Kutai Timur Polda Kaltim mengamankan pelaku pada Jumat (2/8/2024) kemarin.
Pelaku diketahui berinisial HA (21) warga Bihara Hilir No. 41 RT.02 Kel. Bihara Hilir Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan , Kalimantan Selatan.
HA dibekuk di perkebunan kelapa sawit Kecamatan Rantau Pulung Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur.
Penangkapan terhadap HA bisa dibilang sempat menegangkan. Apalagi HA melakukan perlawanan saat pihak kepolisian berupaya membekuknya.
Setelah berhasil ditangkap, HA pun mengakui perbuatannya. Namun senjata tajam yang ia gunakan dalam penusukan tersebut urung diberitahukan.
Sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, HA saat ini sudah dibawa ke Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, HA disangkakan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
"HA sudah mengakui perbuatannya dan sudah diamankan. Namun untuk senjata tajam yang ia gunakan masih dalam pencarian," terang Iptu Eko.
Sementara barang bukti yang sudah diamankan berupa selembar pakaian warna hitam dengan bercak darah dan selembar celana pendek warna biru dengan bercak darah.
Diketahui sebelumnya pengejaran dan penangkapan terhadap HA bermula dari aksinya yang menusuk MHF di jalan Desa Pudak, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.
MHF yang berstatus sebagai korban mengalami luka tusukan pada dada sebelah kiri, lalu dilarikan ke RSUD Datu Kandang Haji. Kendati telah menjalani perawatan medis, MHF dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit di hari yang sama. (*)