Banjar – Pada hari Rabu, 28 Agustus 2024, sekitar pukul 01.30 WITA, anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Desa Pasar Jati, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, tepatnya di sebuah pondok di tepi sawah.
Tersangka bernama AI (inisial), usia 35 tahun, seorang wiraswasta asal Desa Tambak Danau, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, diduga terlibat dalam tindak pidana Narkotika. Ia diduga tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, atau memiliki dan menyimpan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram. Pelanggaran ini sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam penggerebekan, Polisi menyita barang bukti berupa:
- 1 paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15,05 gram (berat bersih 14,71 gram),
- 1 bundle plastik klip kecil,
- 1 dompet kecil berwarna merah muda,
- 1 timbangan digital,
- 1 tas berwarna hitam merek Calibre,
- 1 serok yang terbuat dari sedotan,
- 1 unit ponsel merek OPPO berwarna biru.
Kapolres Banjar AKBP M. Ifan Hariyat melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatang Supriyadi menjelaskan bahwa, "Barang bukti ditemukan setelah tersangka sempat melemparkannya di sekitar pondok. Setelah itu, tersangka dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Banjar Polda Kalsel untuk proses hukum lebih lanjut."
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Banjar dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Banjar. (***)