Balangan - Usai tangkap dua pengedar narkoba mulai wilayah Paringin hingga ke Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Satresnarkoba Polres Balangan kembali bekuk pelaku tindak pidana serupa.


Berdasarkan pengembangan dua kasus sebelumnya, Satresnarkoba Polres Balangan berhasil menangkap satu pengedar narkoba lainnya.


Ia adalah MA (38) yang dibekuk dikediamannya di Desa Rangas, Kecamatan Batang Alai Selatan, Hulu Sungai Tengah.


Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, MU merupakan tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang ditangkap berdasarkan pengakuan tersangka sebelumnya yakni Gucik.


"MU merupakan pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," terang Iptu Eko, Kamis (15/8/2024).


Saat diamankan kata Iptu Eko, penggeledahan di kediaman MU dilakukan, disaksikan kepala desa setempat.


Alhasil lanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Balangan menemukan 12 paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga narkotika jenis sabu. 


MU meletakan barang tersebut di dalam kotak rokok Sampoerna warna putih yang disimpan dalam celana kain warna hitam yang digantung di belakang pintu kamarnya. 


12 paket sabu itu pun diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Balangan. Diketahui berat kotor 2,95 dan berat bersihnya 0,91 gram.


Barang bukti lainnta yang turut disita, yakni empat lembar plastik klip warna bening, selembar potongan tisu, selembar celana kain, peniti, karet, kotak rokok, satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp.110.000.


Akibat perbuatannya tersebut, saat ini MU harus mendekam di sel tahanan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Ril)