Banjar - Pada Senin, 12 Agustus 2024, pukul 06.00 WITA. Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika golongan I jenis sabu di sebuah rumah yang beralamatkan di Desa Mekar Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar.
Kasus ini melibatkan pelaku berinisial S.A., seorang pria berusia 38 tahun, warga Desa Mekar. Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tuduhan menawarkan, menjual, membeli, serta memiliki Narkotika jenis sabu tanpa hak atau melawan hukum.
Penangkapan dilakukan setelah aparat berhasil mengamankan pelaku lain, R.S., yang tertangkap terlebih dahulu karena memiliki satu paket sabu. Berdasarkan pengakuan R.S., Narkotika tersebut dibeli dari S.A. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah S.A.
Saat penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu dengan total berat bersih 6,08 gram yang disimpan dalam sebuah dompet kecil berwarna hitam. Selain itu, petugas juga menyita satu bundel plastik klip, satu timbangan digital, dua unit telepon genggam merk VIVO, dan uang tunai sebesar Rp 500.000.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran Narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Banjar. (***)