Tabalong - Seorang pria berinisial MA (30) warga Desa Ilung Pasar Lama Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H., pada Rabu (21/08/2024) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan bahwa Polisi ada mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang diduga akan mengantar barang berupa narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu ke arah Tanjung," ujarnya Sabtu (31/08/2024)
Mendapatkan informasi tersebut, Polisi kemudian melakukan melakukan penyelidikan dan mengamankan MA disebuah rumah di desa Panjang Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Saat diperiksa ditemukan barang bukti berupa 3 plastik klip yang berisi serbuk bening diduga sabu-sabu yang diakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan MA juga mengakui masih menyimpan sabu disuatu tempat di kota Paringin kabupaten Balangan.
Berdasarkan informasi tersebut, bersama pelaku MA polisi mendatangi tempat tersebut dan menyuruh MA untuk menunjukkan tempat menyimpannya dan ditemukan 2 bungkus paket Sabu yang tersimpan di dalam helm yang digantung di dinding.
Pelaku MA yang kesehariannya bekerja sebagai Instruktur kursus mengemudi di Tabalong ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan turut di sita barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bersih 6,73 gram, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 buah timbangan digital warna silver,1 buah kotak yang terbuat dari plastik,1 buah pipet kaca, 1 lembar tisu, 1 buah kotak bekas rokok warna putih merah, 1 buah gawai warna biru dan 1 buah helm warna abu-abu. ***