Banjarmasin - Peredaran narkotika di Kalsel semakin memprihatinkan. Buktinya, kurang dari sepekan, Ditresnarkoba Polda Kalsel kembali mengungkap peredaran sabu-sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.
Total barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari sabu-sabu total seberat 49,6 kilogram. Kemudian 15 ribu lebih pil ekstasi, serta 173,07 serbuk ekstasi di Tanggal 29 Juli dan 2 Agustus 2024. Sejumlah barang haram tersebut disita dari dua tersangka. Mereka adalah WOM (30) warga asal Bandung, Jawa Barat, dan AY (39) warga asal Banjarmasin Selatan.
“Kasus ini diungkap Subdit I dan Subdit III pada 29 Juli dan 2 Agustus kemarin. Jumlahnya kembali banyak,” ujar Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto saat pres rilis di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Selasa (06/082024).
Diungkapkan Kapolda, kasus ini terungkap berawal dari pengungkapan kasus di 29 Juli. WOM diringkus jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel di kamar hotel Sampaga nomor 14, Jalan Sutoyo S, Banjarmasin Tengah.
Pria kelahiran Tasikmalaya, 24 Oktober 1993 itu diringkus ketika berencana menyeludupkan narkotika yang dibawanya dari Surabaya masuk ke Kalsel melalui Pelabuhan Trisakti. Kedatangannya ke Banjarmasin melalui laut sudah teridentifikasi.
Dengan penampilan khas yang memiliki banyak tato dan anting membuat petugas mudah mengenali. “Ciri-ciri khususnya memiliki tato dan anting. Itu informasi yang didapat penyidik sejak awal,” kata Winarto.
Setelah dilakukan pengintaian, sekitar pukul 22.00 Wita operasi penggerebekan di kamar hotel Sampaga nomor 14 dilakukan. Benar saja saat digeledah, polisi menemukan 20 paket sabu-sabu dengan kemasan teh Cina berwarna emas seberat 19,7 kilogram. Sabu-sabu tersebut ditemukan dalam koper milik WOM.
Saat diinterogasi, WOM mengaku sabu sebanyak itu rencananya dibawa ke kontrakan miliknya di Banjar Indah Permai, Banjarmasin Selatan. Mendapat informasi itu, petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi ke kontrakan Banjar Indah. Hasilnya polisi kembali menemukan 10.839 butir pil ekstasi berwarna merah muda.
Di kasus ke 2 Agustus. Penyidik Subdit III meringkus AY saat melintas di Jalan Gubernur Soebarjo, Gambut, Kabupaten Banjar sekitar pukul 13.30 Wita. Pengungkapan ini hasil dari pengembangan yang dilakukan penyidik Subdit III dari kasus peredaran sabu seberat 5,95 kilo dengan tersangka A (33) yang diungkap pada 24 Juli 2024 lalu.
Penangkapan AY berawal dari informasi yang diterima penyidik Subdit III bahwa AY sudah sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu dan ekstasi. Benar saja, saat melintas di Jalan Gubernur Soebarjo, persisnya di Desa Tambak Sirang Darat laju motor Mio warna hijau yang dikendarai AY dihentikan petugas, ditemukan 30 paket sabu-sabu seberat 30,5 kilogram yang dikemas plastik bening.
Tak hanya petugas juga menemukan 4.832 butir pil ekstasi berwarna merah muda serta 13,91 gram serbuk ekstasi. Dari keterangan AY kepada polisi, bahwa barang haram tersebut dikirim dari Kalbar. Meski dia mengaku tak mengenal siapa orang yang mengirimkannya.
Kapolda Kalsel menyatakan melihat dari karakteristik barang bukti di dua kasus tersebut bukan satu jaringan peredaran yang sama. Namun, dia menduga keduanya merupakan berasal dari jaringan Internasional. “Ini kemungkinan jaringan Internasional, Malaysia. Tapi masih didalami,” jelas Winarto. ***