Banjarbaru – Tim Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Pengungkapan ini dilakukan melalui operasi penangkapan pada Rabu malam, 14 Agustus 2024 yang berhasil menjaring tiga tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Operasi dimulai dengan penangkapan seorang wanita berinisial TI (44), warga Kampung Hanyar, Cempaka, Kota Banjarbaru. Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi mencurigai aktivitas TI yang diduga memperjualbelikan narkotika jenis sabu-sabu. Sekitar pukul 21.00 WITA, petugas mendatangi rumah TI dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,21 gram (berat bersih 0,04 gram) yang sempat dibuang ke lantai kamar mandi, serta satu batang pipet kaca yang masih mengandung sisa sabu-sabu. Selain itu, sebuah handphone merk OPPO yang digunakan TI untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika juga turut diamankan.
Setelah penangkapan TI, polisi melakukan pengembangan kasus berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka. TI mengaku mendapatkan pasokan sabu-sabu dari seseorang berinisial MY yang tinggal di Jl. Handil Murung, Komplek Zahra Green, Kelurahan Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Sekitar pukul 22.00 WITA, petugas menuju lokasi yang disebutkan dan mendapati dua wanita berinisial MY (31) dan FN (23) yang berada di rumah tersebut. Keduanya langsung diamankan, dan setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 3,81 gram (berat bersih 2,93 gram), serta setengah butir ekstasi (inex) berwarna biru merk RR seberat 0,16 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu pipet kaca yang mengandung sisa sabu-sabu dan dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 84 ayat (2) KUHAP untuk kasus pengembangan. Polres Banjarbaru berkomitmen terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Red)