Banjarmasin - Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan yang dilakukan D terhadap murid PAUD yang terjadi di Banjarmasin waktu lalu, kini sidangnya agenda Duplik dimana pihak terdakwa melalui Kuasa Hukumnya tetap meminta bebas atau tetap pada pembelaan, Senin, (5/8/2024 ) kemarin.
Sidang sendiri diketuai majelis hakim Suwandi SH didampingi kedua anggotanya, sedangkan JPU Masrita F, SH dari kejati kalsel.
Adapun dalam Duplik yang dibacakan secara bergiliran tersebut bahwa pihaknya tetap pada pembelaan dimana merasa tidak ada peristiwa pidana dan meminta bebas.
Dan memohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa D dari segala dakwaan dan tuntutan jpu.
Sementara Penasehat Hukum terdakwa H. Taufik Machfuyana mengatakan bahwa dalam perkara ini kami menilai terdakwa tidak melakukan Peristiwa hukum.
”Oleh karena itu kami meminta kepada majelis hakim agar membebaskan Terdakw D dari segala dakwaan dan Tuntutan," ujarnya, Kamis (08/08/2024).
Dijelaskan Taufik bahwa dalam permasalahan ini klien tidak melakukan perbuatan melawan hukum, dimana apa yang terjadi tidak ada unsur kesengajaan melainkan spontanitas.
Dan juga permasalahan ini semestinya tidak harus kepersidangan dimana adanya mou anatara pihak kepolisian dan guru sebagai pendidik, dimana permasalahan diselesai melslKeadilan restoratif merupakan salah satu alternatif pada penanganan perkara jalur restoratif atau retoratuve justice.
” Penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban, terdakwa, keluarga korban, maupun pihak lainnya yang terkait.keadilan restoratif merupakan salah satu alternatif pada penanganan perkara. Keadilan restoratif atau retoratuve justice adalah penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban, terdakwa, keluarga korban, maupun pihak lainnya yang terkait, ” terang Taufik
Ketua Yayasan PAUD Pelangi Diah W berharap agar putusan nanti bisa membebaskan gurunya dari hukuman.
” Karena saya yakin guru kami tidak mungkin melakukan perbuatan melawan hukum untuk menganiaya murid sendiri semua terjadi karena spontan dan tiba-tiba- tiba karena ingin menghindar dari rasa sakit yang diduga dilakukan korban dengan diduga menggigitnya, ” terangnya.
Sementara Kepala Sekolah PAUD Roro mengharapkan agar putusan nanti gurunya bisa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.
” Karena semua guru- guru yang ada termasuk terdakwa semua tidak ada yang peregal buruk dan semua baik-baik, ” katanya.
Untuk diketahui sebelum palu hakim diketuk untuk menentukan nasib sang guru PAUD yang dituding bersalah para guru PAUD di Banjarmasin selain memberikan dukungan agar terus semangat mereka juga menabuhkan tanda tangan di spanduk sebagai wujud peduli sesama guru. (Red)