Banjarbaru- Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada hari Rabu, 7 Agustus 2024, sekitar pukul 17.30 WITA, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS (39), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan ini berlangsung di rumah tersangka di Jl. K.S. Tubun Gg. IV Komplek K.S. Tubun Raya, RT 013, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan MS dalam kasus ini. Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 3 lembar plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,38 gram dan berat bersih 0,78 gram.
- 1 buah kotak plastik bertuliskan FIF GROUP berwarna hitam.
- 1 buah tas berwarna hitam.
- 1 buah timbangan bertuliskan ACIS.
- 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik berwarna hitam.
- 9 bungkus plastik klip.
- 1 buah handphone merek VIVO berwarna hitam.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial RH pada 2 Agustus 2024. Dalam pemeriksaan, RH mengaku mendapatkan sabu-sabu seberat 1,16 gram (berat bersih 1,00 gram) dari MS. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi melakukan pengembangan kasus hingga akhirnya berhasil menangkap MS di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan di kediaman MS, polisi menemukan barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktivitas peredaran narkotika. Setelah itu, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Banjarbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
MS kini harus menghadapi jeratan hukum atas tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 84 ayat (2) KUHAP.
Saat ini, MS masih berada dalam tahanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.