Jakarta - Terdakwa kasus Obstruction of Justice korupsi timah senilai Rp 300 triliun, Toni Tamsil alias Akhi, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 ribu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3,6 tahun penjara.


"Menjatuhkan tindak pidana terhadap terdakwa (Toni Tamsil) penjara selama tiga tahun dan membayar denda perkara sebesar Rp 5 ribu," kata Ketua Majelis Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (29/8/2024).


Mendengar putusan vonis yang dibacakan majelis hakim suasana ruang sidang sontak berubah. Isak tangis istri dan anak terdakwa pecah.


Tampak sang istri menghampiri dan memeluk terdakwa yang masih duduk di kursi pesakitan. Terdengar pula tangiskan dari barisan kursi pengunjung, ada anak dan kerabat dekatnya.


Suasana haru itu tak berlangsung lama. Toni Tamsil selanjutnya digiring ke mobil tahanan dibawa ke Lapas Kelas II A Tuatunu Kota Pangkalpinang.


Kuasa hukum Toni Tamsil, Jhohan Adhi Ferdian, merespons vonis 3 tahun penjara terhadap kliennya. Ia menyebutkan tim akan mengajukan banding atas vonis tersebut.


"Kami akan mengajukan banding. Hakim pun berbeda pendapat ya, dissenting opinion. Jadi ada hakim, anggota hakim 1 menyatakan memang saudara Akhi tidak bersalah. Maka untuk itu kami harus banding," ujar Jhohan singkat ketika dikonfirmasi usai persidangan, di kutip media ini Sabtu (31/08/2024)


Jhohan pun menyesalkan keterangan ahli yang dikutip. Kata dia, dari keterangan ahli yang dihadirkan tim PH terdakwa, yang diambil hanya ahli dari JPU oleh majelis hakim.


"Jelas ahli dari kita tidak ada mendengar keterangan atau kutipan dari ahli Chairul Huda, semua ahli dari JPU dan kita sudah lihat tadi kan dan putusan ini sangat berat bagi kita semua," sesalnya.


Diketahui, Toni Tamsil alias Akhi didakwa kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice dalam korupsi timah senilai Rp 300 triliun. Dia dituntut JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) 3,6 tahun penjara dan denda pidana Rp 200 juta atau subsider penjara tiga bulan. (Detikcom)