Balangan - Bermula dari penangkapan seorang tersangka kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika di Paringin Timur, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, berinisial MA, Satresnarkoba Polres Balangan berhasil membekuk satu tersangka lainnya, yakni RU. 

 Satresnarkoba Polres Balangan berhasil menangkap pengedar narkoba yang diduga menjual barang narkoba kepada MA. 

Kapolres balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, MA dan RU diamankan atas kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Balangan. 

"Terhadap MA, Satresnarkoba Polres Balangan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu," kata Iptu Eko, Kamis (25/7/2024).

Lalu pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RU,  di wilayah HST dan mengamankan barang bukti sebanyak lima paket sabu dengan berat kotor 19,53 gram. 

Penggeledahan barang bukti di kediaman RU dilakukan bersama ketua RT setempat. Selain itu, RU pun mengakui barang tersebut adalah miliknya. 

Saat ini baik MA maupun RU sudah diamankan di Polres Balangan guna proses lebih lanjut. 

Iptu Eko pun mengingatkan agar masyarakat selalu menjauhi narkotika dan obat-obatan terlarang, mengingat bahayanya terhadap kesehatan dan bisa terjerat kasus hukum. 

Ia juga mengimbau bagi warga yang mengetahui adanya aktifitas peredaran gelap narkoba di lingkungannya untuk bisa melapor kepada pihak kepolisian dan ditangani lebih lanjut. Selain itu, identitas pelapor pun ungkapnya akan dirahasiakan. Sehingga diminta warga tidak takut maupun khawatir untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang ada di sekitar tempat tinggalnya.(*)