Batola - DPRD Kab.Batola Laksanakan Rapat Paripurna Ke 17, dalam Rangka Penetapan Perubahan Program Pembenrukan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2024, Dan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Terhadap RAPERDA Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2023 di Gedung DPRD Kabupaten Barito Kuala, Selasa, (23/07/2024)

Rapat Paripurna juga membahas Persetujuan DPRD Terhadap RAPERDA Tentang Perubahan Kedua Atas RAPERDA Nomer 16 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat Paripurna tersebut di Pimpin oleh Ketua DPRD Kab.Batola Saleh,serta Sekretaris DPRD Barito Kuala, M Haris Isroyani, Wakil Ketua I M. Agung Purnomo, Arfah Wakil Ketua II, dan di hadiri Pj Bupati Kab.Batola Mujiyat, S.Sn., M.Pd.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kab.Batola Saleh menyampaikan bahwa rapat Paripurna DPRD Kab.Batola bertujuan guna bersama-sama mengikuti kegiatan Rapat Paripurna DPRD ke-17 Masa Sidang III Tahun Sidang 2023-2024 dalam rangka Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2024 dan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2023 serta Persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Sementara, Pji.Bupati Mujiyat, S.Sn., M.Pd. juga menyampaikan sambutannya ia mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi tingginya kepada DPRD Kab.Batola atas kesempatan yang di berikan untuk memverikan sambutan dalam rangka Penetapsn perubahan PROPEMOERDA Kab.Batola tahun 2024.

"Sehubungan dengan telah di setujuinya rancangan peraturan daerah tentang pertanghungjawabsn pelaksanaan anggaran pendapatan daerah (APBD) Kab. Batola tahun anggaran 2023 pada tanggal 2 juli 2024 yang lalu," ungkap Mujiyat.

Dalam sesi wawancara Saleh Ketua DPRD Kab.Batola mengatakan," Pertama, kita megadakan Rapat Paripurna untuk karena akan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak di Kab.Batola, sehingga ada perubahan perda," urainya.

"Dan yang kedua, perda pertanggungjawaban perda APBD,alhamdulilkah WTP kita yang ke 9." Ujar Saleh.

Perda sudah di laksanakan Pemerintah daerah, sudah melaksanakan LKPJ, dan di periksa BPK mendapat predikat WTP dan hasil rapat BPK tersebut sudah kami rapat kerjakan dan di tindak lanjuti."

Saleh,menambahkan pemerintah meminta DPRD Kab.Batola dari hasil rapat tersebut menjadikan Perda dan tidak ada alasan untuk menolak dan hari ini kita Sahkan menjadi Perda pertanggungjawaban.

"Yang ke tiga ada perubahan dalam struktur organisasi tata kelola (SOTK) pemerintah daerah Kab.Batola  tahun 2016 terkait beberapa SOTK Perangkat daerah."pungkas Saleh. (Tim)