BANJARMASIN - Polresta Banjarmasin memusnakan barang bukti narkotika senilai 14.066.465.000 rupiah hasil ungkap kasus dari bulan April sampai dengan Juli 2024.

Pemusnahan berlangsung di Ruang Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin yang dipimpin oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Cuncun Kurniadi. S.I.K., M.H melalui Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama. S.I.K., M.H, di kutip media ini Minggu (7/7/24).

"8.662, 31 Gram Narkotika jenis Sabu, 2.146 Butir Ekstasi dan 15,47 Gram Serbuk Ekstasi yang dimusnahkan kali ini,"ungkap Wakapolresta Banjarmasin.

40 laporan Polisi dengan jumlah tersangka terdiri dari 49 Laki-laki, 3 Perempuan.

Ungkap kasus tersebut gabungan dari Sat Resnarkoba, Sat Polair dan Polsek Jajaran termasuk pada saat operasi antik 2024 yang lalu.

Arwin katakan, pengungkapan Polresta Banjarmasin telah menyelamatkan sebanyak 131.264 jiwa terhindar dari bahaya narkotika.

Dengan Estimasi 1 Gram Narkotika jenis sabu dapat dipakai oleh 15 orang, sedangkan sebutir Ekstasi dapat dipakai oleh satu orang.

Kemudian ia juga menghimbau kepada seluruh warga, agar berhati-hati dan waspada jangan sampai menjadi korban ataupun pelaku tindak pidana narkoba. Karena ini dapat merugikan diri sendiri ataupun orang banyak.

Pemusnahan barang yang sudah mendapatkan ketetapan penyitaan dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin itu dicambur air deterjen lalu diblender.

Kegiatan turut diikuti oleh perwakilan Pengadilan, Perwakilan kejaksaan, Perwakilan BNN Kota, Media Cetak dan Elektronik. (Ril)