Banjarbaru – Unit Resmob Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kerugian senilai 40 juta rupiah yang terjadi pada hari selasa tanggal 19 November 2023 sekira pukul 15.05 wita tepatnya di Booze café & karoke di Jalan Trikora Kel.Sungai Besar Kec. Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru.

Kejadian berawal saat korban tiba dilokasi kejadian menaruh sebuah tas berisi uang senilai 40 Juta Rupiah di Meja Kasir dimana saat itu ada salah seorang temannya sedang duduk ditempat tersebut dan korban pun melanjutkan aktifitasnya, setelah selesai korban kembali ke Meja Kasir dan mendapati tas miliknya sudah tidak ada lagi dan temannya pun tidak tahu karena sempat tertidur. Penasaran dengan pelaku, korban pun membuka CCTV dan terlihat seorang laki – laki yang tidak dikenal masuk dan mengambil tas milik korban yang didalamnya berisi uang 40 juta rupiah dan korban melaporkan ke Polres Banjarbaru.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhri Muhammad, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan bahwa Unit Resmob Polres Banjarbaru berhasil menangkap pelaku pada tanggal 12 Juli 2024, berinisial “NH” alias Edi (49 Tahun) berprofesi sebagai Buruh Harian Lepas, warga Landasan Ulin Kota Banjarbaru berhasil ditangkap di Komplek Griya alam Lestari Jl Karang Anyar ll Kel Loktabat Utara Kota Banjarbaru. Dari pengakuannya uang hasil curian telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari – hari dan membeli barang elektronik dan lainnya.

“Pelaku seorang diri melancarkan aksinya dengan modus meminta uang dimana berpura – pura ingin meminta sumbangan yang mengatas namakan masjid, lalu pelaku masuk ke dalam Bozze, kemudian pelaku memanggil karyawan bozze, setelah tidak ada sahutan, pelaku melihat situasi disekitar dalam keadaan sepi, lalu pelaku langsung mengambil tas yang ada dimeja kasir, yang mana tas tersebut berisikan sejumlah uang”, terangnya.

Dengan alasan kurangnya ekonomi untuk kebutuhan hidup sehari – hari menjadi alasan dari pelaku dan kini harus berada dibalik jeruji besi dengan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun kurungan penjara.

Uang hasil curian sebagian digunakan untuk foya – foya, membeli barang elektronik dan perabotan rumah tangga yang mana telah disita 1 (satu) unit sepeda motor, 1 (satu) buah Kulkas merk SHARP 2 pintu warna abu-abu tua, 1 (satu) buah TV LED 28 inch merek Sharp, 1 (satu) buah rak tv warna hitam, 3 (Tiga) buah kursi sofa beserta 1 meja sofa dan kini telah disita oleh penyidik Sat Reskrim Polres Banjarbaru untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. ***