Surabaya - Polisi membongkar peredaran sebanyak 84 kg sabu dan 2.100 pil ekstasi jaringan DPO Internasional Fredy Pratama. Dari kasus ini, polisi mengamankan dua orang tersangka.

"Dari hasil penyelidikan petugas menemukan kesamaan pola jaringan yang mengarah ke DPO internasional inisal FP (Fredy Pratama) alias Miming alias Amang alias Guinea," kata Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto saat konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim, Selasa (23/7/2024).

Dua tersangka ini yakni ABM dan YDS. Hal ini bermula dari pengungkapan sabu pada 2023.

Kala itu, polisi mendapatkan informasi keberadaan ABM yang diduga menjadi menjadi kaki tangan Fredy Pratama untuk tempat penyimpanan sabu dan ekstasi di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa ABM terlibat dalam jaringan tersebut.

Pada Jumat (24/5/2024) sekitar pukul 14.30 WITA, polisi mendapati ABM sedang berada di depan rumah kontrakan di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Lalu, Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim langsung melakukan penangkapan.

"Tersangka ABM mengaku bahwa narkotika itu milik FP (DPO Internasional) yang dititipkan kepada dirinya," imbuhnya.

Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar rumah ABM. Di sana, ditemukan barang bukti berupa 41 bungkus teh cina berisi sabu dengan berat total 43,5 gram beserta bungkusnya dalam beberapa tas koper, ransel, dan tas jinjing. Saat dikroscek lagi, petugas mendapati 21 bungkus plastik klip masing-masing berisi 100 butir Ekstasi Logo Phillips warna biru dengan jumlah total 2.100 butir seberat 895,87 gram beserta bungkusnya.

"Saat kami dalami, kami dapati informasi bahwa narkoba itu dikendalikan dari dalam lapas (sejak tahun 2023) masuknya ini dari jalur darat dan laut. Lalu, kami gunakan scientific investigation kami dapati ini jaringan Kalimantan Timur menggunakan jalur darat, lalu sampai di Kalsel menggunakan jalur laut menuju Indonesia Timur, BB itu kita prediksi dari Malaysia sana yang produksi ekstasi dan sabu-sabu," jelasnya.

Imam menyatakan, ABM mengakui merupakan kaki tangan DPO dari Fredy Pratama di wilayah Jatim. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk penyidikan lebih lanjut. Tak berhenti sampai di situ, petugas terus melakukan pengembangan.

"Motif tersangka ABM untuk mendapatkan upah dari saudara FP (Fredy Pratama) sebesar Rp 20 juta. Yang bersangkutan merupakan residivis yang mana pada tahun 2017 lalu juga telah dipidana kasus serupa," ungkapnya.

Selanjutnya, pada 24 Mei 2024, petugas menemukan kesamaan pola jaringan yang mengarah ke DPO serupa. Kemudian, petugas mendapatkan informasi keberadaan YDS yang diduga menjadi kurir sabu di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Jumat (21/6/2024) sekitar pukul 16.00 WITA, YDS sedang berada di area parkir Gedung U3 lantai 3 Duta Mall Banjarmasin Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan, petugas langsung melakukan penangkapan. Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di dalam mobil Toyota Rush warna putih dengan dengan nopol B-2325-TIR dan ditemukan barang bukti berupa 43 bungkus teh China merk Guanyinwang warna gold berisi Shabu dengan berat 45.306 gram beserta bungkusnya yang ditemukan secara terpisah," ujarnya.

Saat dikembangkan, polisi mendapati 18 bungkus teh China merk Guanyinwang warna gold berisi Shabu dengan berat 18.912,82 gram yang ditemukan dalam koper warna silver yang berada di dalam bagasi belakang mobil YDS.

"Sedangkan untuk yang 25 bungkus teh China merk Guanyinwang warna gold berisi Shabu dengan berat 26.393,44 gram beserta bungkusnya ditemukan berada di dalam bunker bagasi mobil Toyota Rush warna putih dengan nopol B-2325-TIR tersebut tepat letaknya dibawah jok baris ketiga," tuturnya.

YDS mengakui telah memodifikasi bagasi mobil jenis minibus itu. Supaya, bisa mengelabui petugas.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk penyidikan lebih lanjut.

Saat didalami, YDS mengirim sabu ke beberapa tempat sesuai petunjuk dari Fredy Pratama di wilayah Kota Banjarmasin, Kalimatan selatan. Menurutnya, Fredy menjanjikan komisi Rp 200 juta apabila sudah melaksanakan tugas pengantaran.

Akibat ulahnya itu, keduanya terancam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)