Banjarmasin - Aplikasi SUG (Si Ujang Gatrik) milik Dirjen Ketenagalistrikan lagi-lagi menuai protes.
Pasalnya regulasi terbaru untuk permohonan penerbitan Nidi & SLO, sejak Selasa 09 Juli 2024 pendaftarannya ditutup. Proses pendaftaran Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) SLO Hanya bisa melalui platform layanan Satu Pintu.
Rencana kebijakan awal pemberlakuan ketentuan ini akan diujicobakan pada sejumlah kota di Indonesia. Untuk tahap awal dilakukan pada kota Bandung, Kabupaten Demak, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Semarang dan Surabaya.
Tercatat sesuai ketentuan yang dibuat Dirjen Ketenagalistrikan, maka proses pendaftaran hanya bisa diakses melaluli aplikasi PLN Mobile, Listrik One, Voltara, Lisensi.Hanya saja pengumuman yang disampaikan dan beredar melalui pesan di sejumlah grup whatsapps dinilai terlalu cepat dan tanpa sosialisasi kepada pelaku usaha jasa kelistrikan.
“Ini menjadi catatan penting kita pelaku usaha jasa kelistrikan. Di saat kita lagi menyesuaikan dengan regulasi penggunaan aplikasi Mojang, yang berpotensi menambah biaya operasional survei kelapangan yang jauh jarak lokasinya, eh muncul pengumuman kebijakan baru ini,” keluh Ketua Persatuan Kontraktor Listrik Nasional (Paklina) Provinsi Kalimantan Selatan, Helmi Rifai SH.
Pria yang mencalonkan diri sebagai Wakil Wali Kota Banjarmasin ini, sangat menyesalkan kebijakan yang dianggap menambah beban biaya dan berpotensi menghambat mereka menjalankan usaha yang selama ini sudah tenang, tanpa harus ribet dengan segala perubahan kebijakan.
“Bila pelaku usaha jasa kelistrikan diam saja, akan dianggap menyetujui regulasi yg dikeluarkan oleh dirjen ketenagalistrikan. padahal itu berpotensi menghambat pelaku usaha dalam berusaha. Karena itu kami mengajak pelaku usaha jasa kelistrikan untuk melawan dan menolak kebijakan tersebut,” cetus Helmi saat memberikan keterangan pers kepada awak media, di Banjarmasin, Rabu (10/07/2024).
Helmi menegaskan penolakan kebijakan ini, bukan mereka tidak setuju dengan kebijakan yang dikeluarkan Dirjen Ketenagalistrikan. Namun disatu sisi juga pemerintah harus berpihak kepada dunia usaha dan masyarakat. Karena jika itu dilakukan tak ubahnya jadi lahan bisnis dan dimanfaatkan oknum-oknum tertentu.
“Khan yang kami khawatirkan itu ujung-ujungnya nanti ada pungutan kontribusi terhadap pemakaian aplikasi yg sudah terintegrasi dengan Si Ujang Gatrik tersebut Lagi-lagi akan menambah beban biaya, padahal kita pelaku usaha itu ingin kebijakan itu tidak saling menyulitkan, terlebih dengan kondisi perekonomian saat ini,”tegasnya.
Helmi pun berharap keluhan dan penolakan para pelaku dunia usaha didengar langsung Dirjen Ketenagalistrikan, khususnya di Kementerian ESDM RI. Karena semata-mata mereka ingin dunia usaha di bidang kelistrikan tidak terganggu dengan kebijakan yang dinilai memberatkan tersebut.
“Kami selalu mendukung program baik pemerintah khususnya dari Dirjen Ketenagalistrikan. Tapi tolong dengar juga keluhan dan suara kami,” harapnya. ***