Foto tersangka F bersama barang bukti (dok. Humas Polres Tanbu) |
Tanah Bumbu - Unitreskrim Polsek Satui berhasil mengamankan pelaku berinisial “F”, Di Jalan Simpang 4 Sumpol Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, tepatnya di pinggir jalan raya, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan, di kutip media ini Jumat (05/07/2024).
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasihumas IPTU Jonser Sinaga mengatakan sekitar pukul 20.00 WITA, di Jln PLN Lama Gg. Muslim Rt.07, Rw.01 Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. “Berdasarkan laporan dari korban sdr. Ika, Unitreskrim Polsek Satui melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial “F”, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan”.
Kapolsek Satui AKP Hardaya, mengungkapkan kejadian bermula ketika pelapor sdr IKA pergi ke Batulicin sekitar pukul 16.00 WITA. Pelapor kembali ke rumahnya sekitar pukul 04.30 WITA. Saat melihat grup rental mobil sekitar pukul 20.00 WITA, pelapor mendapati seseorang menawarkan satu buah radio merek JVC, yang diduga miliknya, yang dipasang di dalam mobil Mitsubishi T120SS dengan nomor KA: MK2U5TU2EHK002610, nomor sin: 4G15R66713, dan nomor polisi: DA 8381 ZF berwarna hitam.
“Pelapor kemudian memeriksa mobilnya dan mendapati kunci pintu sebelah kiri sudah rusak. Ia menyadari bahwa radio JVC dan dua buah ban lengkap dengan velgnya telah dicuri. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.6.418.543 (Enam Juta Empat Ratus Delapan Belas Ribu Lima Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui untuk diproses lebih lanjut.” Ungkap AKP Hardaya. ***