Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana Atmojo S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Banjarmain AKP Eru Alsepa S.I.K. menyampaikan, Aksinya itu dilakukan selama empat tahun belakang di Kelurahan Pengambangan Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) di kutip media ini, Kamis (06/006/2024)
“Pelaku ini sudah melakukan aksinya selama empat tahun, namun baru terungkap pekan lalu setelah ketahuan sang istri,” ungkap AKP Eru Alsepa saat konferensi pers di halaman Sat Samapta Polresta Banjarmasin, Senin (3/6/24) Pagi
Ia mengatakan, selama melakukan aksinya SR mengancam anaknya akan dibunuh jika melakukan perlawanan atau melapor.
“Hingga si ibu mempergoki anak dan ayah melakukan persetubuhan, Ibu dan anak kabur dari kejaran si ayah yang mengancam dan membunuh, sehingga si ibu datang melapor ke Polresta Banjarmasin,” katanya.
Atas kejadian itu, korban mengalami trauma berat di bantu unit perlindungan anak bersama pemerintah daerah setempat memberikan pendampingan psikologi sebagai Upaya mengembalikan mental anak tersebut.
Dalam perkara tersebut pelaku dijerat pasal 76D UU No.35 Tahun 2014 yang mana bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Dalam hal ini orang tua kandung, dapat di perberat 1/3 dari pidananya. Kami pastikan pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujar AKP Eru. ***