"Dua kasus itu dengan dua laporan polisi berhasil kami ungkap dengan pelaku dan korban yang berbeda, "ungkap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana Atmojo S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Eru Alsepa S.I.K., M.H, di kutip media ini, Kamis (06/06/2024)
Dibeberkan Eru, pelaku dari kasus pertama berinisial AA yang membujuk rayu korban berinisial MG (15) sempat kabur selama dua hari
Kemudian kasus kedua berinisial MA yang membujuk rayu korban berinisial FKM (14) sempat meninggalkan rumah selama empat hari dan berpindah pindah- pindah hotel melakukan aksi persetubuhan.
"Pelaku MA sempat merekam aksi persetubuhan itu untuk disimpan di telepon seluler untuk dikoleksi secara pribadi," ungkapnya saat konferensi press. Senin (03/06/2024).
“Untuk kedua pelaku dijerat Pasal 332 Kuhpidana Dan Atau Pasal 81 Uu Ri No 35 Tahun 2014 dengan ancaman 5 sampai dengan 15 (Lima Belas) Tahun. " Katanya
“Namun untuk pelaku MA akan diselidiki lebih lanjut terkait aksinya yang merekam persetubuhan itu, jika terbukti menyebarkan rekaman maka berpotensi diancam pasal berlapis menggunakan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tambahnya. ***