Batola - Bertempat di Kejaksaan Negeri Barito Kuala telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (In Kracht van Bewijsde). Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Barito Kuala, Selasa (04/06/2024).
Jumlah Barang Rampasan yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam, obat-obatan keras terlarang, dan barang lainnya seperti pakaian dan lain-lain dengan rincian :
- Narkotika sejumlah 40,98 gram
- Senjata tajam sebanyak 9 buah
- Obat-obatan keras terlarang sebanyak 256 butir yang terdiri dari :
- 242 butir Karisoprodol
- 10 butir obat tanpa merk dan logo
- 4 butir Ekstasi
- Pakaian sebanyak 19 lembar
- Barang lainnya sebanyak 61 buah
Metode yang digunakan untuk pemusnahan Barang Rampasan tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan, dihancurkan, atau dengan cara lain yang dianggap patut oleh hukum serta tidak mengganggu kenyamanan beraktifitas maupun ekosistem sekitar. ***