Kotabaru - Satuan Narkoba Polres Kotabaru kembali menorehkan prestasi gemilang dalam perang melawan narkotika di wilayahnya. Kali ini, mereka berhasil menangkap seorang pemuda berinisial SR (20), yang diduga kuat mengedarkan sabu di Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara.
Penangkapan SR dilakukan pada Senin (13/5/24) pukul 17.00 WITA di Jl. Gagalurus Gg. Kenari RT.10, Desa Dirgahayu. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 paket sabu dengan berat kotor 6,28 gram dan berat bersih 3,78 gram. Tak hanya itu, petugas juga menyita sebuah handphone merk Vivo, timbangan digital, empat plastik klip kosong, sedotan, lima aluminium foil, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Nmax dengan nomor polisi DA 6517 GBX.
Kapolres Kotabaru, AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si., melalui Kasat Narkoba, AKP Pebe Supriadi, menjelaskan bahwa penangkapan SR berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas SR dalam mengedarkan narkotika di Desa Dirgahayu. Setelah dilakukan penyelidikan, kecurigaan tersebut terbukti dengan ditemukannya barang bukti sabu dan berbagai barang bukti lainnya.
"Penangkapan SR ini merupakan bukti nyata komitmen Sat Narkoba Polres Kotabaru dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kotabaru," tegas Pebe Supriadi. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkotika dan obat-obatan terlarang, baik sebagai pengedar maupun pengguna.
"Kami dari Sat Narkoba Polres Kotabaru akan terus bergerak untuk mengungkap dan memburu para pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kotabaru," tegas Pebe Supriadi.
Prestasi ini patut diapresiasi sebagai bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kotabaru. Diharapkan masyarakat dapat terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.(*/ufx)