Banjarmasin - Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengungkap pencurian Handphone dan Keju yang terjadi di wilayah hukumnya. 

Menurut keterangan Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Syuaib Abdullah, S.I.K., M.H., CPHR.,CBA. melalui Kasi Humas AIPTU Triyanto, S.H. mengatakan bahwa kasus pencurian handphone dan keju tersebut terjadi pada Rabu (22/05/2024)  sekitar jam 02.30 wita di Gudang Warung Pisang Goreng H.Kadap Jl. Veteran Gg. Keramat 1 RT.17 Kelurahan Sungai Bilu Banjarmasin," terangnya di terima media ini, Jumat (31/05/2024)

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 8.204.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Timur.

Setelah menerima laporan tersebut maka Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Timur dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU PARTOGI HUTAHAEAN melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial D (26) warga gang Sepakat Banjarmasin pada Minggu (26/05/2024) sekira pukul23.20 WIta saat bersembunyi di rumah temannya di Banua Anyar Banjarmasin.

Menurut pengakuan tersangka bahwa ia melakukan pencurian tersebut dengan Adik Kandungnya inisial A dan pamannya S yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).

Dari penangkapan tersangka D tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk ITEL dan 6 (enam) dus keju olahan serta 8 (delapan) kotak keju.

Atas perbuatan tersangka tersebut maka pelaku sementara berada di Rutan Polsek Banjarmasin Timur dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (***)