Foto humas Polsek Satui

Tanah Bumbu - Pada hari Jumat, tanggal 3 Mei 2023, Polres Tanah Bumbu menggelar konferensi pers di Mako Polsek Satui, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP AGUNG KURNIA PUTRA, S.I.K, M.H., M.Si., didampingi oleh Kapolsek Satui AKP Hardaya, dan Kasihumas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga.

Kejadian yang disorot dalam konferensi pers ini adalah tindak pidana pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi baru-baru ini.

Kronologis kejadian dimulai pada hari Senin, tanggal 29 April 2024, saat korban, pria berinisial (C), berkunjung ke rumah pelaku seperti biasanya. Saat berada di dalam rumah pelaku, sebuah perdebatan timbul mengenai hutang yang melibatkan istri pelaku. Perdebatan ini memicu emosi pelaku yang kemudian menyerang korban dengan pisau, mengakibatkan luka-luka serius.

Pelaku kemudian mengejar korban yang berusaha melarikan diri dan kembali menusuknya beberapa kali hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Tak hanya itu, pelaku juga melakukan serangan terhadap istrinya yang mencoba menghalangi perbuatannya.

Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku, (MH) pada hari Selasa, tanggal 30 April 2024, di Jl Alam Munda Km. 06, Kec. Satui Barat, Kab. Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 44 Ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum di Tanah Bumbu.