Banjarmasin - Unit Opsnal Polsek Banjarmasin Timur di pimpin oleh Kanit Reskrim Melaksanakan Monitoring serta Cek dan Kontrol Pangkalan atau Agen Gas Elpiji yang ada di Daerah Hukum Polsek Banjarmasin Timur, Kamis (16/05/2024)

Adapun sasaran monitoring Polsek Banjarmasin Timur adalah

  • Pangkalan Madina Jl. Mahat kasan RT. 35 Komp. Permata sari Kel.kuripan Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin,
  • Pangkalan Fitriani Jl. Pramuka komp. Semanda raya RT. 20 Kel. Sungai lulut Kec. Banjarmasin Timur kota banjarmasin.
  • Pangkalan Mahmudah Jl. Veteran KM 5,5 Kel. Sungai lulut Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.

Kegiatan berjalan aman terkendali hingga Akhir kegiatan, berlangsung dalam Rangka Monitoring Pangkalan atau Agen Gas Elpiji di daerah hukum Polsek Banjarmasin Timur.



Kegiatan berlangsung dalam rangka menindak lanjuti adanya keluhan Warga atau masyarakat, tentang langkanya Gas Elpiji 3 Kg serta tingginya harga Elpiji 3 Kg sekitar Rp 40.000 di pasaran

Pihak Polsek Banjarmasin Timur melaksanakan himbauan untuk tidak menjual harga di atas HET dan menjual sesuai HET Rp18.500 serta tidak melakukan penimbunan Elpiji 3 Kg.

Pihak Polsek Banjarmasin Timur memberikan Himbauan kepada pelaku Usaha yaitu Undang - undang tentang perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 62 Ayat 1 Huruf a dengan Pidana Penjara Paling Lama 5 Tahun atau Denda Rp2.000.000.000, jika pelaku Usaha melanggar atau menjual Elpiji 3 Kg bersubsidi di atas Harga HET. ***