Banjarmasin - Rencana pembongkaran bangunan yang didirikan di jalur hijau pinggiran Sungai Andai, Banjarmasin Utara, menuai protes warga. Pemilik bangunan.  Karenanya, Arsyuddin mengadu ke bakal calon wakil walikota Banjarmasin berslogan "Radja AA Nih, Mantap !!!, Rabu sore (08/05/2024). 

"Benar, baru saja kita menerima kedatangan beliau (red Arsyuddin). Beliau menyampaikan keluhannya berkaitan rencana pembongkaran bangunan milik beliau," kata Aspihani Ideris, Rabu sore (08/05/2024) saat di temui sejumlah wartawan di lokasi bangunan milik Arsyuddin yang bakal di bongkar pihak Satpol PP Banjarmasin.

Atas keluhan warga masyarakat tersebut, ucap Aspihani, pihaknya bersama TIM Pemenangan Radja AA Nih, Mantap!!! langsung investasi ke Jl. Sungai Andai RT 027 seberang blok Blok D1 Kecamatan Banjarmasin Utara.

"Kita menerima laporan masyarakat, dan langsung investigasi ke lapangan mencek kebenarannya," kata Aspihani.

Dalam investigasi tersebut lanjut Aspihani yang di ketahui seorang dosen fakultas hukum di Universitas Swasta terbesar di Kalimantan ini, sepanjang bantaran sungai Andai tersebut berjejer bangunan yang di klaim pihak pemerintah kota Banjarmasin adalah bangunan liar tanpa izin.


"Sepertinya pemko pihak satpol PP melayangkan surat sepihak, kalau mau bongkar bangunan milik warga jangan pilih kasih, bongkar satu bongkar semua, itu yang namanya berkeadilan," tukasnya Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) ini.

Arsyuddin, merupakan pemilik bangunan yang terancam di eksekusi tersebut merasa sangat keberatan.

"Saya sangat keberatan kalau hanya bangunan milik saya saja yang ditargetkan mau di bongkar, padahal banyak bangunan lain yang juga berdiri di jalur hijau," katanya kepada wartawan yang mewawancarainya, Rabu (08/05/2024).

Kemana lagi saya harus mengadu, lanjut Arsyuddin, karena salah satu bakal calon Walikota Banjarmasin seorang pengacara dan dosen fakultas hukum, pihaknya langsung mendatangi yang bersangkutan.

"Alhamdulillah keluhan saja langsung ditanggapi beliau (red Aspihani Ideris), dan langsung investigasi kelapangan tempat lokasi bangunan milik saya," tuturnya.


Arsyuddin mengungkapkan, bahwa dia menerima surat pemberitahuan eksekusi secara sepihak dari pemerintah kota. 

Surat tersebut menyatakan lanjutnya, bahwa bangunannya akan dibongkar dalam waktu tiga hari setelah surat diterima. 

“Saya sebagai pemilik bangunan ini sangat keberatan dengan apa yang dilakukan oleh pihak pemerintah untuk membongkar bangunan yang saya miliki ini, sedangkan bangunan yang lain tidak, padahal kan sama, artinya sama-sama di pinggir sungai, kenapa tidak semua harus dibongkar, ada apa ini?” ujar Arsyuddin dengan nada kesal.

Taufik Hidayah, SH.MH selaku kuasa hukum Arsyuddin mempertanyakan keadilan dan kesetaraan dalam penertiban bangunan di kawasan tersebut. 

Wakil Ketua LBH LEKEM KALIMANTAN ini merasa dirugikan, karena bangunan milik kliennya menjadi satu-satunya yang ditarget pembongkaran. 

"Kalau hanya bangunan milik klien kami yang di bongkar, kami akan gugat ke pengadilan, karena ini tidak ada keadilan. Iya kan? jelas dong !!! klien kami sangat di rugikan," kata Taufik Hidayah ke sejumlah wartawan, Rabu Sore (08/05/2024).

Seharusnya pihak Pemkot Banjarmasin melihat dulu bangunan tersebut, apakah permanen atau tidak, kata pengacara senior Kalimantan Selatan ini.

"Bangunan permanen tidak ada rencana pembongkaran, sedangkan ini hanya bangunan sederhana, ber tongkatkan galam dan berdindingkan kalsiboard," terang Taufik.

Di tegaskannya, sikap ketidak adilan tersebut nyata, "tidak bangunan permanen, malah bangunan kuat permanen tidak di apa-apa, ini jangan-jangan ada indikasi permainan," ujarnya.

Punya Arsyuddin mau dibongkar sedangkan bangunan yang lain dibiarkan begitu saja, mengapa demikian?

“Saya ingin bertanya kepada pihak pemerintah, kenapa hanya bangunan milik Arsyuddin yang mau dibongkar? Ada apa ini? Apakah ada permainan atau apa?” tegas Taufik dengan nada curiga. (***)