Tapin - Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tapin, Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.H. telah melaksanakan kegiatan penghentian penuntuttan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) atas Perkara Tindak Pidana Pencurian Sebagaimana Diatur dan Diancam Pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana, Rabu (08/05/2024)
Ia menjelaskan, berawal ketika Terdakwa sedang berada di warung Houling Desa Paring Guling yaitu pada Hari Jum'at tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi ditahun 2024, Terdakwa di datangi oleh saksi SAHDI dan saksi LANI (dalam berkara perkara terpisah), kemudian para saksi meminta Terdakwa untuk ke Pondok tempat tinggal Terdakwa yang tidak jauh dari warung Houling di Desa Paring Guling.
Sesampainya di pondok di perlihatkan oleh saksi SAHDI barang berupa 1 (satu) buah Kontroler Panel Alat Exavator merk Hitachi Zaxxis 210 MF dan 1 (satu) buah Kontrol Unit Alat Exavator merk Hitachi Zaxxis 210 MF, kemudian saksi SAHDI (terdakwa dalam perkara terpisah) meminta kepada Terdakwa yang baru pertama kali dimintai tolong oleh para saksi untuk menjualkan besi karena terdakwa merupakan seorang pekebun yang tidak memiliki pengalaman dalam hal jualbeli besi bekas.
Dengan dijanjikan jika barang tersebut berhasil terjual maka hasilnya di bagi tiga secara merata, setelah barang tersebut di serahkan, Terdakwa langsung menyimpan barang tersebut dipondok tempat tinggal Terdakwa yang rencananya akan ditawarkan terdakwa untuk dijual.
Ia melanjutkan, pada hari Rabu 28 Februari 2024 pada subuh dinihari Terdakwa di datangi oleh Anggota Kepolsian sektor abungur untuk dimintai keterangan mengenai bagian alat berat yang telah dicuri dan Terdakwa menjawab bahwa terdakwa benar ada didatangi saksi LANI dan saksi SAHDI dimintai tolong untuk menjulakan barang yaitu berupa 1 (satu) buah Kontroler Panel Alat Exavator merk Hitachi Zaxxis 210 MF dan 1 (satu) buah Kontrol Unit Alat Exavator merk Hitachi Zaxxis 210 MF yang diakui barang tersebut adalah milik saksi LANI dan saksi SAHDI (dalam berkas perkara terpisah).
Dalam Kegiatan Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Tapin di pimpin oleh Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, kemudian Ariyanto Wibowo, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Fasilitator yaitu Thesa Tamara Sanyoto, S.H. dan Novia Kartika Utamie, S.H. serta dihadiri juga dari pihak Keluarga Tersangka, Tokoh Masyarakat, Korban maupun Keluarga Korban.
Pelaksanaan program unggulan Kejaksaan RI yaitu penghentian penuntuttan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebagaimana dimaksud dalam PERJA Nomor 15 Tahun 2020 dimana program tersebut bertujuan untuk mengembalikan keadaan Korban maupun tersangka seperti semula, dengan mengedepankan prinsip hati nurani dan rasa keadilan dalam setiap penanganan perkara tindak pidana umum di tengah masyarakat.
Penghentian penunututan berdasarkan Keadilan Restorative dimintakan persetujuan untuk dihentikan dengan alasan dan syarat syarat sbb:
I. PERJA No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan
Restoratif Pasal 5 ayat (1):
a. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
b. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan
c. Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
d. Korban dan tersangka saling memaafkan.
e. Keluarga korban, keluarga tersangka, dan tokoh masyarakat merespon
positif terjadinya Perdamaian antara tersangka dan korban. Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/2022
II. tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Pasal 5 Ayat (2) PERJA No. 15 Tahun 2020 tentang "Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif untuk tindak pidana terkait harta benda dapat dilakukan.
Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana ditambah dengan 1 (satu) syarat prinsip lainnya (huruf a + huruf b atau huruf a + huruf c).
Adapun pertimbangan dilakukannya Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice sesuai dengan PERJA No. 15 Tahun 2020 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative oleh Kejaksaan Negeri Tapin dengan kerangka berfikir antara lain dengan mempertimbangkan: "Semua pengecualian tersebut didasarkan kepada kriteria/ keadaan yang bersifat kasuistik yang menurut pertimbangan Penuntut Umum dan persetujuan Kepala Kejaksaan Negeri Tapin dapat dilakukan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif."
Dengan ini proses perdamaian berhasil maka perkara dihentikan dan dibuat Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara tersebut. ***