Tanah Bumbu - Unit Reskrim Polsek Satui pada hari Selasa, 28 Mei 2024, sekitar pukul 15.30 WITA berhasil mengamankan seorang pria berinisial NU di Jalan Sumpol Kilometer 17, Desa Sejahtera Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

 Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 serta Pasal 287 ayat (1) KUHP.

Kapolres Tanah Bumbu  AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M.Med.Kom., melalui Kasihumas IPTU Jonser Sinaga, mengatakan setelah Mendapat laporan dari pelapor MA, pihak Kepolisian Polsek Satui segera melakukan penyelidikan. 

Hasilnya, pada hari Selasa, 28 Mei 2024, sekitar pukul 15.30 WITA, Unit Reskrim Polsek Satui berhasil menangkap tersangka NU di rumahnya yang beralamat di Jl. Sumpol KM. 17, Desa Sejahtera Mulia, Kecamatan Satui.

“Tersangka NU langsung dibawa ke Polsek Satui untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian dalam upaya memberikan perlindungan hukum kepada anak di bawah umur dan menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak” ujar IPTU Jonser Sinaga.

Kapolsek Satui AKP Hardaya mengungkapkan, Pada hari Rabu, 24 April 2024, sekitar pukul 10.30 WITA, di Jl. Mutiara RT. 09, Desa Barakat Mufakat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, tersangka NU diduga melakukan tindak pidana terhadap cucu atau anak dari pelapor MA. 

Pada hari itu, tersangka NU datang ke rumah pelapor untuk menjaga cucunya yang sedang tidur, sementara pelapor pergi bekerja sebagai pembantu di rumah tetangga.

“Setelah satu jam, pelapor kembali ke rumah dan menemukan tersangka NU sedang menindih tubuh cucunya, CU, dalam keadaan tanpa busana di dalam kamar. Pelapor langsung berteriak dan menyuruh tersangka untuk pergi dari rumah, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui untuk ditindaklanjuti. (***)