Kotabaru - Seorang ibu rumah tangga berinisial AS (30) di Desa Banua Lawas, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, ia tertangkap tangan menjual minuman keras (miras) tanpa izin saat Operasi Sikat Intan - 2024 yang digelar Polsek Kelumpang Hulu pada Sabtu (11/5/2024).
Petugas menyita enam botol miras jenis anggur merah cap Orang Tua dari toko AS. Kapolres Kotabaru AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH. MH. M.Si., melalui Kapolsek Kelumpang Hulu IPDA Agus Setiawan membenarkan hal tersebut.
"Saat menggelar Operasi Sikat Intan - 2024, kami mengamankan seorang ibu rumah tangga yang menjual miras tanpa izin," ungkap Agus Setiawan.
Ia menambahkan, AS akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 1 tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Operasi Sikat Intan - 2024 sendiri bertujuan untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Kotabaru. Operasi ini digelar secara rutin untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif.(*/ufx)