Tabalong - Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi, S.H., M.M., Mengamankan 2 orang pria berinisial RR (31) warga kelurahan Pulau kecamatan Kelua kabupaten Tabalong dan SAU (44) Desa Tantaringin Kecamatan Muara Harus Kabupaten Tabalong pada Sabtu (18/05/2024) Sore.


Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno kedua pelaku diamankan disebuah pondok didesa Tantaringin Kecamatan Muara Harus, usai petugas mendapat laporan dari warga yang merasa resah kampung mereka dijadikan tempat peredaran narkoba.

Saat dilakukan penyergapan terhadap pelaku IK disebuah pondok, ternyata didalam pondok tersebut juga ada pelaku RR dan pelaku SAU yang sempat melarikan diri melalui jendela pondok tersebut.

Saat berhasil diamankan dan digeledah ternyata membawa sebuah dompet yang berisi 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,54 gram dan 1 buah timbangan digital warna silver.

Sedangkan di pondok tersebut ditemukan 3 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 14,35 gram yang diakui didapatkan dari pelaku SAU.

Pelaku RR dan SAU saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan turut diamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 14,89 gram, 1 buah kotak rokok warna ungu, 1 buah dompet kecil warna putih, 2 pack plastik klip, 3 buah gawai berwarna Silver, ungu dan abu-abu serta uang tunai sejumlah 75 ribu Rupiah. (Red)