Banjarmasin - Berkas kelengkapan pengaduan yang di lakukan oleh bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, Anang Misran - Aspihani Ideris berslogan Radja AA Nih Mantap, jalur perseorangan atau independen resmi di terima oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kota Banjarmasin, Senin (21/05/2024)
Berkas tersebut di dampingi bakal calon Wakil Walikota, Aspihani Ideris dan Ketua TIM Hukum Radja AA Nih Mantap, di serahkan oleh bakal calon Walikota Banjarmasin, Anang Misran dan di terima langsung oleh Kadiv. Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Banjarmasin, Fata Nugraha Robbyan, SH, MH, Selasa, 21 Mei 2024.
"Terimakasih saya ucapkan kepada Bawaslu Kota Banjarmasin yang telah menerima pengaduan kami," kata Ketua TIM Advokasi Paslon Radja AA Nih Mantap, Rafiansyah Sofyan, SE, SH kepada sejumlah wartawan, Selasa (21/05/2024) seusai dari kantor Bawaslu Banjarmasin.
Menurut Rafi, panggilan akrabnya Rafiansyah Sofyan, kedatangan pihaknya ke kantor Bawaslu Banjarmasin merupakan penyerahan kelengkapan berkas atas pengaduan yang telah dia lakukan sehari sebelumnya.
"Hari ini kami hanya menyerahkan berkas kelengkapan atas pengaduan kemarin (red Senin, 20 Mei 2024) atas sengketa Pilkada di Banjarmasin," ujarnya.
Menurut Rafiansyah, pangkal permasalahan pihaknya menyampaikan pengaduan sengketa pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin tahun ini berawal terbitnya surat KPU RI Nomor 707/PL.022SD/05/2024 tanggal 12 Mei 2024.
"Terbitnya surat yang di tandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengharuskan data dukungan berupa Copy KTP dan pernyataan wajib dimasukan kedalam silon yang disiapkan oleh KPU. Sedangkan saat itu kita hanya diberi waktu 3x24 jam untuk memasukan data sebanyak 51.453 pendukung dari syarat calon perseorangan sebanyak 8,5% atau sebanyak 41.231 pendukung," rinciannya.
Ditambah jaringan akses internet ke silon KPU tersebut yang sering bermasalah merupakan alasan kedua, pihaknya melakukan pengaduan ke Bawaslu.
"Jaringan akses ke silon selalu bermasalah, memang benar kok sering error internet nya lemot, lelet terus, terpaksa di Refresh terus laptopnya. Nah inilah penyebabnya sehingga dengan waktu tiga hari kami tidak bisa menyelesaikannya," tutur Rafiansyah.
Intinya, kata Rafi, awal permasalahan ini semua timbul disebabkan terbitnya surat KPU RI Nomor 707/PL.022SD/05/2024 tanggal 12 Mei 2024.
"KPU Kota Banjarmasin mengedepankan perintah surat dari Hasyim Asy'ari ketimbang Undang-undang yang mengharuskan bagi seorang calon perseorangan menyerahkan faktual dari dukungan berupa KTP pemilih sendiri. Seharusnya minimal tiga bulan sebelumnya KPU sudah mensosialisasikan aplikasi silon tersebut kepada bakal calon perseorangan," seru Rafiansyah.
Bakal Calon Walikota Banjarmasin, Anang Misran pun mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu Banjarmasin yang telah menerima berkas pengaduannya.
"Mereka (red Bawaslu) sangat membantu, bahkan kelengkapan berkas yang kurang mereka sampaikan. Semoga keinginan kami dalam pengaduan ini diterima, sehingga kami dapat bertanding di Pilkada Banjarmasin 2024 mendatang ini," tuntasnya. ***