Banjarbaru - Dalam operasi yang digelar pada hari Senin, 20 Mei 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan obat jenis Inex (Ekstasi).
Operasi ini mengamankan seorang tersangka berinisial RBN (41 tahun) di Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, dan Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Pihak Kepolisian berdasarkan Info dari Masyarakat bahwa seorang laki-laki berinisial RBN yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. RBN yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, diketahui berdomisili di Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tersangka pada pukul 16.45 WITA di Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Penangkapan dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. RBN tidak melakukan perlawanan saat diamankan oleh petugas.
kepolisian mendapatkan informasi tambahan bahwa RBN masih menyimpan narkotika jenis obat Inex (Ekstasi) di tempat lain. Pada pukul 20.00 WITA, petugas melanjutkan penggeledahan di Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin. Di lokasi tersebut, dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan 1 lembar plastik klip berisi 100 butir obat Inex (Ekstasi) dan 1 lembar plastik warna putih.
Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa:
- 12 lembar plastik klip berisi sabu-sabu seberat 58 gram
- 1 lembar plastik klip berisi 100 butir obat Inex (Ekstasi)
- 1 lembar plastik warna hitam
- 1 lembar plastik warna biru
- 1 handphone android merek OPPO warna ungu
- 1 unit sepeda motor merek Honda BEAT warna hitam
- 1 lembar plastik warna putih
Tersangka RBN saat ini diamankan di Polres Banjarbaru bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. RBN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 84 ayat (2) KUHAP. Tindakan tegas ini diambil untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang meresahkan masyarakat.
Kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika. (Red)