Banjarmasin - Sempat heboh baliho tanpa izin yang di buat para korban kasus Investasi Bodong berkedok bisnis BBM di perempatan Jl.S.Parman Belitung, akhirnya di turunkan jajaran Satpol PP Kota Banjarmasin Pada malam pukul 19:00 Wita, Sabtu, (27/04/2024).

Baliho yang berjudul MAJESTY yang tanpa izin tersebut sempat di pasang pada jum'at 26 April oleh korban tersebut viral di beberapa platfon media sosial.

Di dalam isi tulisan yang ada di baliho, para korban berharap agar pelaku dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kemudian mereka meminta agar semua yang terlibat di kasus tersebut bisa ikut bertanggungjawab, guna memberikan efek jera kepada pelaku investasi bodong lainnya.

Dalam kasuz ini tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUHPidana. 

Modus penipuan dilakukan tersangka sudah berjalan sejak tahun 2020 lalu. Ia memberi iming-iming keuntungan sebesar 5 persen dari nilai yang diinvestasikan para korban.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin membenarkan adanya penurunan Baliho 'Majesty' yang tanpa izin tersebut.

"Pihak kami (Satpol PPP) Kota Banjarmasin, menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan baleho yang yang tidak memiliki izin terebut." Ujarnya.

Zain mengatakan lagi, Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar bahwa baleho-baleho tersebut tidak memiliki izin resmi.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan pengecekan. Ternyata benar, baleho tersebut tidak memiliki izin resmi," tambah Zain.

Menurutnya, pemasangan baleho tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame.

"Sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2018, setiap orang yang memasang reklame tanpa izin resmi, dapat dikenakan sanksi berupa denda atau bahkan pencabutan izin usaha," punkasnya. (Tim)