Foto Humas Polres Tabalong |
Banjarmasin - Usai mengamankan pelaku MA yang mengaku memiliki Narkotika jenis sabu yang didapat dari pasutri IRF (36) dan HM (30) yang tinggal di desa Namun kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong, Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi, S.H kemudian mengamankan pasutri tersebut pada hari itu juga, Selasa (16/04/2024) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan hal tersebut, IRF dan HM diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 132 jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Berawal dari diamankannya pelaku MA (27) warga desa Muara Uya kecamatan Muara Uya kabupaten Tabalong yang saat itu berada dirumah pasutri IRF dan HM dan juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari keduanya, petugas kemudian menanyakan kepada pasutri tersebut namun keduanya menyanggah keterangan tersebut” ungkap IPTU Joko.
“Tak percaya begitu saja, petugas kemudian kembali melakukan penggeledahan dan akhirnya ditemukan beberapa bungkusan plastik berisi serbuk yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu didalam lemari di ruang tamu rumah tersebut” lanjutnya.
“Keduanya tidak bisa mengelak lagi dan mengakui bahwa barang yang diduga sabu-sabu tersebut adalah milik mereka” Imbuh Joko.
“Pasutri IRF dan HM kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 5,35 gram, 1 buah botol kecil, 1 buah timbangan digital kecil warna silver, 1 pack plastik klip, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 buah teko warna bening serta 2 buah gawai warna biru dan hijau.