Foto Humas Polres Tanah Bumbu

Tanah Bumbu - Pada hari Selasa, tanggal 16 April 2024 pukul 18.30 WITA, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mantewe Polres Tanah Bumbu telah berhasil mengamankan pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial HH, yang bertempat tinggal di Jalan Kodeco Km. 54 Batu Harang, Desa Mantewe, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, serta seorang pria lainnya berinisial K, yang beralamat di Abung Surapati, Kecamatan Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M.Med.Kom., melalui Kasihumas IPTU Jonser Sinaga menyatakan Keberhasilan penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa HH dan K tengah melakukan konsumsi narkotika jenis sabu. Setelah menerima laporan tersebut, anggota Polsek Mantewe segera melakukan penyelidikan. Pada saat dilakukan penggerebekan, kedua pelaku kedapatan baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu, dan ditemukan sejumlah barang bukti seperti bong dan seperangkat alat hisap.

“Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa mereka baru saja menggunakan narkotika jenis sabu. Sebagai tindak lanjut, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Mantewe guna proses hukum lebih lanjut”.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) Buah Korek Api warna Biru. 1 (satu) Buah Kaca Pipet Berisi Sisa Sabu. 1 (satu) Buah Alat Timbang Digital Warna Hitam. 2 (dua) bungkus Plastik Klip yang berisi sisa narkotika jenis sabu. 1 (satu) Buah Botol plastik warna bening lengkap dengan alat hisap, Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari narkotika,” ungkapnya. (Red)