Kotabaru - Kapolres Kotabaru AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AIPDA Firmanto, anggota Polres Kotabaru yang melanggar UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Upacara berlangsung di lapangan apel Polres Kotabaru pada Kamis (21/3/24) pukul 08.00 Wita. Hadir dalam upacara ini adalah para pejabat utama Polres, perwira staf, Brigadir, dan ASN Polres Kotabaru, sedangkan anggota yang di-PTDH tidak hadir secara langsung.



Dalam amanatnya, Kapolres menyatakan bahwa upacara PTDH adalah implementasi dari komitmen Polri dalam memberikan sanksi bagi personel yang melanggar disiplin dan etika kepolisian. Keputusan ini melalui proses panjang sesuai ketentuan hukum, dan yang bersangkutan dianggap tidak layak sebagai anggota Polri.

Kapolres berharap agar tidak ada lagi upacara serupa di masa depan, dan mengajak seluruh anggota untuk mengambil hikmah dan introspeksi dari kejadian ini. Dia menekankan pentingnya mematuhi peraturan dan hukum, serta menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab.

Sebagai anggota Polri, kedisiplinan, keimanan, dan tanggung jawab adalah hal yang harus ditingkatkan. Kapolres juga menegaskan pentingnya menghindari penyalahgunaan narkoba dan sikap-sikap negatif lainnya, serta meningkatkan pengawasan terhadap anggota dalam pelaksanaan tugas mereka.(Humas Polres Kotabaru).